Autopsi Kritis 'Salah Jalan' Demokrasi Indonesia dan Secuil Harapan dalam Pusaran Nalar Skeptis di Persimpangan Paradok Republik
Tulisan ini, dengan semangat skeptisisme metodis, akan melakukan autopsi kritis terhadap "pertentangan" kronis antara konsepsi ideologis demokrasi para pendiri bangsa—baik Indonesia maupun figur-figur kunci dalam tradisi demokrasi Barat—dengan praktik paradoksalnya hari ini. Dengan menggunakan kerangka demokrasi historis dan Sokratik Christopher Meckstroth sebagai landasan analisis, dan diperkaya dengan studi kasus serta teori dari berbagai literatur, termasuk peringatan dari Levitsky dan Ziblatt, akan digugat akar dari "salah jalan" ini.
Para pendiri bangsa Indonesia, dalam kancah pergulatan kemerdekaan, merajut cita-cita demokrasi dalam gagasan yang sangat beragam. Soekarno dengan Marhaenisme dan kedaulatan rakyatnya, Hatta dengan impian demokrasi ekonomi kerakyatan, hingga Sjahrir dengan visi sosial-demokrasi yang menjunjung rasionalitas dan hak individu. Pancasila, khususnya Sila Keempat, dan UUD 1945 menjadi muara dari idealisme tersebut. Namun, "batu uji" dari kerangka Meckstrothian—yang menekankan bahwa demokrasi sejati tak hanya soal struktur formal tapi juga apakah tatanan itu benar-benar merupakan pilihan sadar dan historis dari rakyatnya sendiri yang dibuat dengan cara yang menghormati kebebasan setara semua warga baik sebagai perumus maupun subjek hukum—tetap relevan untuk diajukan.
Apakah penekanan pada "musyawarah mufakat", misalnya, dalam praktiknya tidak justru menjadi instrumen senyap bagi hegemoni, melibas suara-suara minor yang kritis, sebuah kekhawatiran yang juga muncul dalam analisis Chantal Mouffe tentang "paradoks demokratis" yang menyoroti tegangan antara hasrat akan kesatuan dan realitas pluralisme? Sejarah awal republik, dengan segala kompleksitasnya, mungkin telah menyemai "paradoks otorisasi" yang laten, di mana klaim bertindak atas nama "rakyat" belum sepenuhnya teruji melalui proses demokratis yang matang dan inklusif. Perbandingan dengan "founding fathers" demokrasi Barat seperti Locke yang menekankan persetujuan rakyat, Rousseau dengan "kehendak umum"-nya, atau Montesquieu dengan pembagian kekuasaan, menunjukkan bahwa pergulatan ini bersifat universal, namun setiap konteks menuntut artikulasinya sendiri.
Momentum Reformasi 1998 adalah sebuah janji, sebuah harapan akan terputusnya mata rantai otoritarianisme dan lahirnya tatanan yang benar-benar demokratis. Namun, tesis "salah jalan" menunjuk pada sebuah kegagalan kritis: isu sentral demokrasi tidak diberikan makna mendalam. Alih-alih sebuah "elenchus demokratis" nasional—sebuah dialog Sokratik yang mendalam untuk merumuskan ulang esensi demokrasi yang paling sesuai dengan luka sejarah dan aspirasi masa depan Indonesia—Reformasi lebih didominasi oleh euforia, kompromi elite, dan adopsi serangkaian mekanisme prosedural. Salah satu produknya adalah desentralisasi dan otonomi daerah, yang lahir dari semangat anti-sentralisme dan tuntutan kesetaraan. Namun, kebijakan ini, dalam praktiknya, justru seringkali menjadi "media tanam" bagi suburnya "raja-raja kecil" yang korup dan dinasti politik lokal, memperlemah kohesi nasional dan akuntabilitas. Naskah-naskah akademis yang tersimpan rapi di perpustakaan yang selama ini dibiarkan berdebu harus didedah kembali dengan pendekatan yang lebih faktual.
Contohnya pada isu efektifitas dan efisiensi pemerintahan dengan konsep desentralisasi. Banyak data empiris yang memilukan mengenai bagaimana desentralisasi, tanpa disertai penguatan akuntabilitas dan partisipasi warga yang substantif, justru melahirkan episentrum baru korupsi dan politik dinasti. Dari perspektif Meckstroth, ini adalah kegagalan memenuhi syarat bahwa sebuah sistem—termasuk subsistem di daerah—haruslah merupakan pilihan rakyat yang dibuat dengan cara yang menjamin kesetaraan partisipasi dan melindungi dari dominasi faksional. Sebagai "batu uji", pengalaman negara-negara lain dengan desentralisasi—baik yang berhasil maupun yang gagal—dapat memberikan pelajaran berharga mengenai prasyarat institusional dan kultural yang mungkin terabaikan di Indonesia.
Fokus yang berlebihan pada kontestasi elektoral untuk menentukan "siapa yang layak memimpin", sementara abai terhadap apa yang bisa disebut sebagai "skill to vote" warga—kecakapan untuk memilih secara cerdas dan kritis—adalah jantung dari pendangkalan demokrasi prosedural. Levitsky dan Ziblatt secara gamblang menunjukkan bahwa "cara utama demokrasi mati bukanlah melalui kudeta militer yang cepat dan keras, tetapi melalui erosi bertahap: pelemahan norma-norma kritis dan institusi oleh para pemimpin terpilih." Pemilu menjadi sekadar ritual, sementara "wasit-wasit demokrasi"—seperti pengadilan, lembaga penegak hukum, dan media—secara sistematis "ditangkap" atau dilemahkan. Oposisi yang vokal disingkirkan atau diintimidasi, dan aturan main diubah demi melanggengkan kekuasaan. Gejala-gejala ini, sayangnya, tidak asing di Indonesia, di mana oligarki dengan jejaring modal dan politiknya mampu "membeli" prosedur, sementara populisme dengan retorikanya yang memukau namun seringkali kosong substansi, memanipulasi sentimen publik. Praktik klientelisme dan politik gentong babi yang endemik adalah bukti bagaimana "dukungan populer" seringkali menjadi komoditas, jauh dari cerminan pilihan rasional dan bebas atas sebuah program atau visi demokrasi. Ini adalah pengkhianatan terhadap konsep ideal Meckstrothian bahwa tatanan demokratis harus secara konsisten dapat dipertanggungjawabkan sebagai pilihan otentik dari warganya.
Di tengah pusaran "salah jalan" ini, Pancasila seringkali diposisikan sebagai "benteng terakhir" atau "solusi final". Namun, pendekatan skeptis metodis menuntut kita untuk bertanya, apakah Pancasila, dalam tafsir dominan dan implementasinya saat ini, benar-benar mampu menawarkan kerangka konseptual yang koheren dan konsisten untuk melawan distorsi-distorsi tersebut? Ataukah, justru karena sifatnya yang multi-interpretatif dan terkadang "sakral"-nya yang membuatnya enggan dikritisi secara terbuka, ia malah menjadi alat legitimasi bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan esensi demokrasi substantif? Sebuah "elenchus" terhadap Pancasila, bukan untuk menafikannya, melainkan untuk menggali potensinya sebagai dasar bagi demokrasi yang lebih berkeadilan dan partisipatif, menjadi sebuah kebutuhan intelektual.
Lantas, adakah jalan keluar dari labirin paradoks ini? Meckstroth, dengan semangat Sokratiknya, tidak menawarkan resep jadi, melainkan sebuah metode yaitu "elenchus demokratis" yang berkelanjutan. Bagi Indonesia, ini adalah panggilan untuk sebuah "dialektika kolektif". Namun, kita harus bersikap skeptis: apakah metode yang menekankan diskursus rasional dan konfrontasi ide secara terbuka ini dapat serta-merta diterapkan dalam budaya politik Indonesia yang masih kental dengan nuansa patrimonial-feodalistik, yang cenderung menghargai "harmoni" dan ewuh pakewuh ketimbang kritik tajam?
Bagaimana "elenchus" *) dapat menjangkau lapisan masyarakat luas jika akses terhadap pendidikan berkualitas dan informasi yang berimbang masih timpang? Dan yang paling krusial, mampukah kekuatan kata-kata dari sebuah "dialektika kolektif" Sokratik mengimbangi atau bahkan membongkar cengkeraman kekuasaan material oligarki yang begitu kuat?
Skeptisisme metodis menuntun kita untuk tidak terpaku pada satu solusi tunggal, melainkan memperluas cakrawala pandang dalam mencari jalan keluar dari labirin paradoks demokrasi Indonesia. Salah satu pilar utama adalah transformasi kesadaran warga negara. Lebih dari sekadar memiliki eligibility untuk mencoblos, yang dibutuhkan secara mendesak adalah literasi kritis warga negara. Ini bukan semata tentang teknis pemilu, melainkan tentang pendidikan kewargaan yang membangkitkan kesadaran kritis akan hak, kewajiban, dan terutama, dinamika kekuasaan yang seringkali tersembunyi. Pengalaman negara-negara Nordik atau Jerman dengan program Politische Bildung-nya yang mapan bisa menjadi rujukan berharga, di mana tujuannya bukanlah indoktrinasi, melainkan pembekalan warga dengan perangkat analisis untuk berpikir mandiri dan skeptis terhadap klaim-klaim kekuasaan.
Namun, kesadaran kritis warga saja tidak cukup tanpa adanya benteng institusional yang tak tergoyahkan. Mengamini pandangan Levitsky dan Ziblatt dalam How Democracies Die, demokrasi memerlukan "pagar pembatas demokrasi" (democratic guardrails) yang solid, baik yang bersifat formal seperti konstitusi, peradilan independen, dan pemilu yang adil, maupun yang informal seperti norma saling menghargai antar-elite politik dan kesediaan untuk menerima kekalahan. Bagi Indonesia, ini berarti sebuah perjuangan berkelanjutan dan tanpa henti untuk memastikan independensi yudikatif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kuat dan berwibawa, pers yang bebas dari intimidasi dan kooptasi, serta parlemen yang benar-benar menjalankan fungsi pengawasan kritisnya, bukan sekadar menjadi stempel bagi kepentingan eksekutif atau oligarki. Sejarah kelam jatuhnya rezim-rezim otoriter di berbagai belahan dunia, dari Eropa Timur hingga Amerika Latin, acapkali didahului atau disertai dengan runtuhnya independensi dan integritas institusi-institusi kunci ini.
Selain itu, sejarah Indonesia adalah narasi tentang energi transformatif gerakan sosial. Berbeda dengan dialektika kelas borjuis-proletarian yang mewarnai sejarah Barat, jejak perjuangan di Nusantara lebih banyak diwarnai oleh gerakan melawan kolonialisme dan kemudian, pergulatan internal mengenai bentuk negara dan distribusi kekuasaan. Chantal Mouffe dalam The Democratic Paradox mengingatkan bahwa esensi demokrasi adalah agonisme—perjuangan terus-menerus antar-konsepsi hegemonik. Di Indonesia, kutub agonisme ini mungkin lebih kental mewujud dalam dialektika antara isu kekuasaan sentralistik versus desentralistik, atau antara kepentingan nasional versus partikularisme daerah dan kelompok, ketimbang dialektika kelas dalam pengertian klasik Barat. Gerakan sosial, dengan segala keragamannya, harus mampu mengubah haluan menjadi manifestasi dari agonisme yang sehat ini, menantang klaim-klaim mapan dan membuka diskursus mengenai kemungkinan-kemungkinan baru. Tantangan terbesarnya adalah bagaimana gerakan-gerakan ini dapat mengartikulasikan agenda perubahan yang substantif dan inklusif, melampaui jebakan politik identitas yang sempit atau populisme yang justru memecah belah, dan benar-benar menjadi agen "elenchus" dari bawah yang menguji setiap klaim kekuasaan. Pengalaman gerakan pro-demokrasi di Korea Selatan atau Chili, dengan segala dinamikanya, dapat menawarkan inspirasi berharga.
Di tengah masyarakat yang kompleks dan terfragmentasi, kepemimpinan yang memfasilitasi dialektika, bukan otoritas tunggal, menjadi sebuah keniscayaan. Figur mesianik yang menawarkan solusi tunggal dan final justru berpotensi melahirkan otoritarianisme baru. Sebaliknya, yang dibutuhkan adalah pemimpin-pemimpin di berbagai tingkatan yang mampu menjadi fasilitator dialog kritis, membangun jembatan antar-kepentingan yang beragam, dan secara konsisten menunjukkan komitmen pada prinsip-prinsip demokrasi substantif melalui tindakan nyata. Ini adalah model kepemimpinan yang mendidik dan memberdayakan, bukan mendikte atau memobilisasi secara buta.
Lebih jauh, barangkali "elenchus" tidak harus selalu diimpor mentah-mentah dalam jubah Baratnya. Indonesia memiliki kekayaan kearifan lokal dalam bentuk tradisi musyawarah dan rembug desa. Tantangannya adalah bagaimana "merebut kembali" tradisi-tradisi ini dari potensi kooptasi oleh elite atau formalisme kosong, dan mentransformasikannya menjadi ruang "elenchus" yang otentik dan partisipatif. Ini berarti menciptakan arena di mana perbedaan pendapat dihargai sebagai kekayaan, kritik didengar sebagai masukan konstruktif, dan keputusan diambil secara transparan dan akuntabel, bukan demi "harmoni" semu yang seringkali menutupi relasi kuasa yang timpang dan ketidakadilan.
Terakhir, skeptisisme terhadap solusi yang hanya berfokus pada diskursus, budaya politik, atau pembenahan institusional semata juga krusial. Tanpa menyentuh akar ketimpangan ekonomi-politik yang melahirkan dan melanggengkan oligarki, upaya-upaya lain akan selalu menghadapi jalan terjal dan berisiko menjadi kosmetik belaka. Agenda keadilan struktural, seperti reformasi agraria yang sejati, sistem perpajakan yang progresif dan adil, serta pembatasan tegas terhadap konsentrasi modal dalam arena politik, menjadi tak terhindarkan. Berbagai teori demokrasi kritis, sebagaimana mungkin diulas dalam "Democracy Theories of Democracy~ A Critical Introduction", tentu menawarkan beragam perspektif mengenai bagaimana demokratisasi ekonomi dan politik dapat berjalan seiring. Tanpa agenda ini, "dialektika kolektif" apapun akan berisiko menjadi perbincangan di menara gading, terputus dari realitas perjuangan sehari-hari mayoritas rakyat untuk keadilan dan kesejahteraan. "Pertentangan" antara ideal demokrasi dan realitas praktiknya yang penuh paradoks di Indonesia bukanlah sebuah akhir cerita, melainkan sebuah undangan abadi untuk pergulatan intelektual dan politik yang tiada henti. "Salah jalan" yang dirasakan adalah panggilan untuk sebuah skeptisisme metodis yang mempertanyakan setiap kemapanan, namun diiringi oleh optimisme harapan yang bersumber dari keyakinan akan kapasitas kolektif untuk belajar dan berubah.
Demokrasi, pada hakikatnya, bukanlah pelabuhan tujuan, melainkan sebuah pelayaran tanpa akhir di tengah badai kontestasi. Pertanyaan yang tersisa untuk kita semua, sebagai warga Republik ini, bukanlah apakah kita akan sampai pada demokrasi yang sempurna—sebuah utopia—melainkan apakah kita memiliki ketabahan intelektual dan keberanian moral untuk terus-menerus berlayar, bertanya, menggugat, dan berjuang demi sebuah Indonesia yang lebih adil, lebih setara, dan lebih membebaskan bagi semua. Di sinilah bara harapan itu sesungguhnya bersemayam.
Zlamitan
*) Elenchus adalah istilah Yunani asli untuk gaya argumentasi khas Socrates, yang sering disebut sebagai "metode Sokratik". Secara harfiah, elenchus dapat diterjemahkan sebagai "sanggahan," "pemeriksaan silang," "pengujian," atau "pembuktian" dalam pengadilan hukum. Menurut Christopher Meckstroth dalam "The Struggle for Democracy," ciri khas utama dari elenchus adalah sebagai berikut:
- Metode ini bekerja bahkan tanpa adanya prinsip-prinsip dasar yang pasti.
- Socrates tidak mencoba mendeduksikan kesimpulannya secara langsung dari titik awal yang dianggap benar atau mengajukan argumen tandingan yang dimulai dari prinsipnya sendiri yang bersaing.
- Sebaliknya, ia mengajukan serangkaian pertanyaan yang mendorong lawan bicaranya untuk mengklarifikasi dan menarik implikasi dari pandangan mereka sendiri.
- Tujuannya adalah untuk menunjukkan bahwa beberapa dari konsekuensi pandangan lawan bicara tersebut saling bertentangan satu sama lain, sehingga menunjukkan bahwa posisi lawan bicara tersebut tidak koheren.
- Dengan demikian, posisi lawan bicara disanggah bukan berdasarkan istilah Socrates, atau menurut aturan inferensi abstrak dan abadi yang ditetapkan sebelumnya, melainkan selalu dengan cara yang imanen secara ketat (dari dalam posisi lawan bicara itu sendiri).
- Metode argumentasi ini memungkinkan seseorang untuk sampai pada kesimpulan-kesimpulan tertentu tanpa mengandaikan kebenaran dari premis-premis dasar positif apa pun

Komentar
Posting Komentar