Menurut Ridwan HR, AAUPB merupakan dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang ideal. Tujuannya agar pemerintahan berfungsi dengan baik, bersikap sopan, berlaku adil, terhormat, serta terhindar dari praktik-praktik zalim, pelanggaran aturan, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan sewenang-wenang. Secara yuridis, AAUPB menjadi prinsip acuan bagi pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang mereka ketika mengeluarkan keputusan atau melakukan tindakan dalam menjalankan roda pemerintahan.
Fungsi Krusial AAUPB dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
AAUPB memiliki beragam fungsi yang sangat vital bagi berbagai pihak yang terlibat dalam sistem pemerintahan dan hukum:
-
Bagi Pejabat Administrasi Negara/Pemerintah:
- Pegangan dalam Bertindak: AAUPB menjadi panduan utama bagi pejabat dalam menjalankan tugasnya, memastikan setiap keputusan dan tindakan didasarkan pada prinsip-prinsip yang benar.
- Panduan Penafsiran dan Penerapan Aturan: Ketika ada peraturan yang samar atau tidak jelas, AAUPB membantu pejabat menafsirkan dan menerapkannya dengan tepat, menghindari penyimpangan dari ketentuan perundang-undangan.
- Penghindaran Penyimpangan: Mencegah pejabat melakukan tindakan yang menyimpang dari koridor hukum dan etika.
-
Bagi Masyarakat (Pencari Keadilan):
- Dasar Pengajuan Gugatan: AAUPB memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan (khususnya Peradilan Tata Usaha Negara/PTUN) apabila merasa dirugikan oleh keputusan atau tindakan pemerintah yang melanggar asas-asas tersebut.
-
Bagi Hakim PTUN:
- Alat Uji dan Pembatalan Keputusan: AAUPB berfungsi sebagai standar bagi hakim PTUN untuk menguji legalitas dan kewajaran suatu keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat administrasi negara. Jika ditemukan pelanggaran AAUPB, hakim dapat membatalkan keputusan tersebut.
-
Bagi Badan Legislatif:
- Pedoman dalam Merancang Undang-Undang: AAUPB juga dapat digunakan sebagai prinsip panduan oleh para anggota legislatif saat menyusun undang-undang, memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan sejalan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Ragam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Meskipun Undang-Undang Administrasi Pemerintahan secara yuridis menyebutkan delapan jenis AAUPB, dalam praktik dan doktrin, jumlahnya bisa lebih luas. Merujuk pada UU tersebut dan pandangan Ridwan HR, berikut adalah 17 macam asas-asas umum pemerintahan yang baik, yang mencakup dimensi hukum positif dan doktrin:
-
Asas Kepastian Hukum:
- Prinsip: Mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan (konsistensi), dan keadilan dalam setiap kebijakan pemerintah.
- Aspek Material: Menghormati hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan keputusan pemerintah, bahkan jika keputusan tersebut keliru, demi stabilitas hukum hingga ada putusan pengadilan yang membatalkannya.
- Aspek Formal: Mensyaratkan keputusan pemerintah harus disusun dengan bahasa yang jelas dan tidak ambigu, memastikan pihak berkepentingan memahami maksudnya.
-
Asas Kemanfaatan:
- Prinsip: Menekankan bahwa setiap tindakan pemerintah harus menghasilkan manfaat yang seimbang bagi berbagai pihak, seperti kepentingan individu vs. masyarakat, warga negara vs. asing, satu kelompok vs. kelompok lain, pemerintah vs. warga, generasi sekarang vs. masa depan, manusia vs. ekosistem, serta pria dan wanita.
-
Asas Ketidakberpihakan:
- Prinsip: Mewajibkan badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk bertindak secara objektif dan tidak diskriminatif, mempertimbangkan kepentingan semua pihak secara keseluruhan.
-
Asas Kecermatan (Asas Bertindak Cermat):
- Prinsip: Setiap keputusan atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap dan akurat.
- Tujuan: Mencegah kerugian bagi warga negara dan memastikan bahwa setiap pertimbangan didukung oleh fakta dan kepentingan yang relevan.
-
Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan:
- Prinsip: Melarang pejabat menggunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, kepentingan lain yang tidak sesuai tujuan pemberian wewenang, melampaui batas kewenangan, atau mencampuradukkan kewenangan. Ini juga dikenal sebagai asas tidak mencampuradukkan kewenangan.
-
Asas Keterbukaan:
- Prinsip: Melayani hak masyarakat untuk mendapatkan akses dan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan, sambil tetap menjaga kerahasiaan pribadi, golongan, dan rahasia negara.
-
Asas Kepentingan Umum:
- Prinsip: Mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum melalui cara yang aspiratif (mendengarkan aspirasi), akomodatif (menampung kebutuhan), selektif (memilih yang terbaik), dan tidak diskriminatif.
- Esensi: Mengutamakan kepentingan banyak orang yang tidak dapat dipelihara sendiri oleh warga negara, seperti ketersediaan kebutuhan pokok, perumahan, dan kesejahteraan.
-
Asas Pelayanan yang Baik:
- Prinsip: Menyediakan pelayanan publik yang tepat waktu, dengan prosedur dan biaya yang jelas, serta sesuai dengan standar pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Asas Keseimbangan:
- Prinsip: Menghendaki adanya keseimbangan antara kesalahan atau kelalaian pegawai dengan sanksi jabatan yang diberikan. Ini juga menuntut kriteria yang jelas agar pelanggaran serupa dikenai sanksi yang sama.
-
Asas Kesamaan dalam Mengambil Keputusan:
- Prinsip: Pemerintah harus mengambil tindakan yang konsisten atau tidak bertentangan untuk kasus-kasus yang memiliki fakta serupa. Namun, asas ini tidak membenarkan pengulangan keputusan yang terbukti salah.
-
Asas Motivasi untuk Setiap Keputusan:
- Prinsip: Setiap keputusan pemerintah harus memiliki alasan atau motivasi yang jelas, terang, benar, objektif, dan adil sebagai dasar penerbitannya.
- Sub-varian: Keputusan harus memiliki alasan yang kuat, dasar fakta yang teguh, dan argumen yang cukup mendukung.
-
Asas Permainan yang Layak (Fair Play):
- Prinsip: Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara untuk mencari kebenaran dan keadilan, membela diri, serta menyampaikan argumen sebelum keputusan administrasi diterbitkan. Asas ini juga menekankan kejujuran dan keterbukaan dalam penyelesaian sengketa.
-
Asas Keadilan dan Kewajaran:
- Prinsip: Pejabat administrasi negara harus memperhatikan aspek keadilan (tindakan proporsional, sesuai, seimbang) dan kewajaran (memperhatikan nilai-nilai masyarakat seperti agama, moral, adat istiadat) dalam setiap tindakannya.
-
Asas Kepercayaan dan Menanggapi Pengharapan yang Wajar:
- Prinsip: Tindakan pemerintah harus menimbulkan harapan yang wajar bagi warga negara. Harapan yang telah diberikan tidak boleh ditarik kembali, bahkan jika menguntungkan pemerintah.
-
Asas Meniadakan Akibat Suatu Keputusan yang Batal:
- Prinsip: Apabila suatu keputusan pemerintah (misalnya pemecatan pegawai) dibatalkan atau dinyatakan tidak sah oleh pengadilan (misalnya karena tuduhan kejahatan tidak terbukti), maka segala akibat hukum dari keputusan tersebut harus ditiadakan. Ini termasuk pengembalian posisi, ganti rugi/kompensasi, dan rehabilitasi nama baik.
-
Asas Perlindungan atas Pandangan atau Cara Hidup Pribadi:
- Prinsip: Pemerintah harus melindungi hak atas kehidupan pribadi setiap pegawai negeri dan warga negara secara umum, sebagai konsekuensi dari negara hukum demokratis yang menjunjung tinggi HAM.
-
Asas Kebijaksanaan (Fungsi Diskresioner):
- Prinsip: Memberikan keleluasaan kepada pemerintah untuk menerapkan kebijakan tanpa terpaku sepenuhnya pada peraturan formal, terutama ketika peraturan perundang-undangan tidak fleksibel atau tidak dapat menampung persoalan masyarakat yang berkembang. Asas ini menuntut pemerintah bertindak cepat, dinamis, berpandangan luas, dan mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya.
Contoh Konkret Penerapan AAUPB: Pelanggaran Asas Kecermatan
Salah satu contoh nyata bagaimana AAUPB berperan adalah dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 07 K/TUN/2014. Kasus ini melibatkan Bupati Kampar melawan masyarakat adat Kenegerian Tambang Terantang. Bupati Kampar menerbitkan izin usaha pertambangan di atas tanah ulayat masyarakat adat tanpa dasar yang kuat dan tanpa musyawarah yang memadai.
Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi Bupati Kampar. Hakim menilai keputusan Bupati melanggar asas kecermatan dalam AAUPB dan tidak memedomani Peraturan Daerah Kampar. Bupati dianggap tidak berdasarkan fakta hukum yang terjadi di masyarakat, tidak melakukan musyawarah dengan pemangku adat, dan tidak berpedoman pada aturan yang berlaku saat menerbitkan izin. Ini menegaskan bahwa pejabat harus bertindak cermat, mengumpulkan data lengkap, dan melibatkan pihak-pihak terkait sebelum mengambil keputusan yang berdampak pada masyarakat.
AAUPB, baik yang diatur dalam undang-undang maupun yang berkembang dalam doktrin, adalah kompas moral dan hukum bagi administrasi pemerintahan. Keberadaannya esensial untuk menciptakan pemerintahan yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan serta hak-hak warganya.
Zlamitan


Komentar
Posting Komentar