Sebelum menyelami perjalanannya, mari kita pahami dulu apa yang dimaksud dengan filsafat hukum. Secara etimologis, filsafat berasal dari bahasa Yunani, philosophia, yang terbentuk dari kata philos (cinta atau persahabatan) dan sophos (kebijaksanaan, pengetahuan, keterampilan, atau inteligensia). Jadi, philosophia dapat diartikan sebagai "cinta akan kebijaksanaan" atau "cinta akan kebenaran".
Sementara itu, mendefinisikan hukum itu sendiri adalah tugas yang kompleks. Hans Kelsen, seorang pemikir hukum terkemuka, melihat hukum sebagai kesatuan norma-norma yang mengatur perilaku manusia. Di sisi lain, Purnadi Purbacaraka dan Soekanto menawarkan beberapa perspektif tentang hukum:
- Sebagai ilmu pengetahuan yang tersusun sistematis berdasarkan pemikiran logis.
- Sebagai disiplin, yaitu sistem ajaran tentang gejala-gejala yang dihadapi dalam kenyataan.
- Sebagai norma, yakni pedoman atau patokan perilaku yang diharapkan atau pantas.
Maka, filsafat hukum dapat dipahami sebagai disiplin ilmu yang secara mendalam dan fundamental mempertanyakan hakikat, tujuan, dan landasan mengikatnya hukum. Ini bukan sekadar mempelajari aturan-aturan hukum, melainkan menggali mengapa hukum itu ada, mengapa orang harus tunduk padanya, dan apa hakikat keadilan yang ingin dicapai hukum. Beberapa ahli melihatnya sebagai cabang dari filsafat etika, mengingat fokus hukum pada perilaku manusia yang diatur melalui perintah, larangan, dan pembolehan.
Aliran-Aliran Filsafat Hukum
Sejarah filsafat hukum ditandai oleh kemunculan berbagai aliran pemikiran yang saling memengaruhi dan berdialektika, membentuk cara kita memandang hukum saat ini. Beberapa aliran penting antara lain:
-
Aliran Hukum Alam: Berakar pada keyakinan bahwa ada prinsip-prinsip moral universal dan abadi yang menjadi dasar hukum yang benar. Terbagi menjadi:
- Irasional: Menganggap hukum alam bersumber dari kehendak atau wahyu Ilahi.
- Rasional: Menganggap hukum alam bersumber dari akal budi manusia.
-
Positivisme Hukum: Muncul sebagai reaksi terhadap dominasi hukum alam, menekankan bahwa hukum adalah produk buatan manusia yang terpisah dari moralitas.
- Analitis: Fokus pada analisis struktur logis hukum dan perintah penguasa (misalnya, pemikiran John Austin).
- Murni: Berusaha membersihkan hukum dari unsur-unsur non-hukum seperti moral, sosiologi, dan politik (misalnya, pemikiran Hans Kelsen).
-
Utilitarianisme: Berpegang pada prinsip bahwa hukum harus bertujuan untuk mencapai kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak (kemanfaatan). Tokoh utamanya seperti Jeremy Bentham dan John Stuart Mill.
-
Mazhab Sejarah: Menolak gagasan hukum universal, menekankan bahwa hukum adalah cerminan dari "jiwa rakyat" (Volksgeist ) suatu bangsa yang berkembang secara historis. Tokoh pentingnya adalah Friedrich Karl von Savigny.
-
Sociological Jurisprudence: Berusaha menjembatani kesenjangan antara hukum positif (law in books) dan hukum yang hidup dalam masyarakat (law in action). Tokoh utamanya Roscoe Pound.
-
Realisme Hukum: Menekankan pada praktik dan perilaku aktual hakim serta pihak-pihak lain dalam sistem hukum, menganggap hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial.
- American Legal Realism: Fokus pada peran hakim dan prediksi putusan pengadilan.
- Scandinavian Legal Realism: Lebih filosofis, menganalisis konsep-konsep hukum dari sudut pandang psikologis dan sosiologis.
-
Sociology of Law: Melihat hukum sebagai metode kontrol sosial, alat untuk mempertahankan ketertiban dan stabilitas dalam masyarakat.
-
Freirechtslehre (Ajaran Hukum Bebas): Menekankan kebebasan hakim dalam menemukan dan menciptakan hukum, terutama ketika undang-undang tidak memberikan solusi yang jelas.
Aliran-aliran ini tidak hanya merefleksikan perubahan cara pandang terhadap hukum, tetapi juga membentuk landasan bagi pengembangan sistem hukum modern yang kompleks.
Sejarah Perjalanan Filsafat Hukum Menuju Sistem Hukum Modern Dari Yunani Kuno hingga Postmodern
Sejarah filsafat hukum adalah cerminan dari sejarah pemikiran manusia itu sendiri, beradaptasi dan bertransformasi seiring dengan perubahan peradaban. Perjalanan ini, dari zaman Yunani Kuno hingga era modern dan postmodern, secara fundamental membentuk sistem hukum yang kita kenal sekarang.
Zaman Yunani Kuno: Fondasi Logika dan Etika Hukum
Banyak yang sepakat bahwa benih filsafat hukum mulai ditanam pada masa Socrates (sekitar 500 SM). Socrates adalah filsuf pertama yang memusatkan perhatiannya pada manusia dan segala aspek kehidupannya, termasuk perilaku dan moralitas yang kelak menjadi inti pembahasan hukum.
Setelah Socrates, pemikiran tentang hukum semakin berkembang melalui murid-muridnya:
- Plato mengkonsepsikan hukum sebagai sesuatu yang fleksibel dan adaptif, layaknya seorang ayah yang baik. Baginya, hukuman bukanlah pembalasan, melainkan "obat" untuk menyembuhkan "penyakit" pelanggaran, mengembalikan individu ke kondisi yang adil. Ini meletakkan dasar bagi pemikiran hukum yang berorientasi pada rehabilitasi.
- Aristoteles melihat hukum sebagai sumber kekuasaan yang sah. Jika hukum menjadi landasan kekuasaan, maka pemerintahan akan terarah pada kepentingan, kebaikan, dan kesejahteraan umum. Pemikiran ini menjadi fondasi bagi konsep negara hukum (rule of law), di mana kekuasaan dibatasi dan diatur oleh hukum demi kepentingan rakyat.
Penekanan pada Ketertiban dan Konsep Masyarakat Sipil di Zaman Romawi:
Pada era Romawi, fokus pemikiran hukum bergeser ke arah pemeliharaan ketertiban di kekaisaran yang luas.
- Cicero adalah figur penting dengan konsep masyarakat sipil, yaitu suatu tatanan masyarakat yang egaliter, berkeadilan, dan menjamin kedudukan yang sama bagi semua individu di depan hukum (equality before the law). Konsep ini sangat relevan dengan prinsip dasar sistem hukum modern yang menjamin kesetaraan dan keadilan prosedural.
- St. Agustinus membawa pengaruh doktrin Kristen Katolik, berpandangan bahwa hukum bersumber dari kehendak Ilahi yang bersifat alami dan universal. Pandangan ini, meskipun religius, tetap memberikan gagasan tentang adanya hukum yang lebih tinggi dari hukum buatan manusia.
Zaman Abad Pertengahan: Dominasi Teologi dan Konsep Hukum Ilahi
Keruntuhan Romawi menandai dimulainya Abad Pertengahan, di mana terjadi pergeseran orientasi hukum di Eropa Barat. Ketaatan terhadap hukum positif tidak lagi semata-mata karena hukum alam, melainkan karena kesesuaiannya dengan kehendak gereja atau Tuhan.
- Muncul konsep penting seperti lex aeterna (hukum abadi) sebagai rasio Tuhan yang mengatur alam semesta, dan lex naturalis (hukum alam) sebagai manifestasi hukum abadi tersebut dalam diri manusia.
- Tokoh seperti Augustinus dan Thomas Aquinas di Eropa, serta Al-Kindi, Ibnu Bajjah, dan Al-Ghazali di dunia Islam, berkontribusi dalam mengintegrasikan pemikiran filosofis dengan doktrin agama dalam konteks hukum. Periode ini menekankan hubungan antara hukum manusia dan hukum Ilahi.
Zaman Modern: Rasionalisme, Sekularisasi, dan Humanisasi Hukum
Zaman modern membawa revolusi pemikiran yang mengguncang dominasi hukum Tuhan atas hukum manusia.
- Sekularisasi di bidang hukum mulai terjadi, memisahkan doktrin agama dari kehidupan realistis manusia.
- Fokus beralih ke rasio manusia sebagai sumber utama pengetahuan. William Occam (1290-1350 M) berpendapat bahwa pengetahuan tentang hukum abadi Tuhan berada di luar jangkauan rasio manusia.
- Hukum alam yang bersifat ketuhanan mulai digantikan dengan hukum yang lebih humanis, empiris-antropologis. Artinya, hukum dilihat sebagai hasil cipta rasio manusia, dengan standar baik-buruk yang didasarkan pada akal budi manusia, mempertimbangkan kebudayaan, kondisi sosial-ekonomi, dan konteks masyarakat. Ini adalah periode penting yang membentuk landasan bagi sistem hukum positif dan berpusat pada manusia.
Empirisme, Sejarah, dan Dekonstruksi Kebenaran pada Zaman Sekarang (Abad ke-19 hingga Postmodern):
Memasuki abad ke-19, filsafat hukum pada zaman sekarang (sering juga disebut era postmodern) berkembang lebih jauh.
- Rasionalisme dilengkapi dengan empirisme, seperti yang terlihat pada pemikiran Thomas Hobbes (meskipun ia hidup di akhir modern awal, pengaruhnya sangat terasa).
- Faktor sejarah menjadi perhatian utama para pemikir hukum, termasuk Georg Wilhelm Friedrich Hegel, Karl Marx, dan Friedrich Karl von Savigny. Mereka menganalisis hukum dalam konteks perkembangan historis dan sosial.
- Paradigma Postmodernisme menantang gagasan universalisme, harmonisme, dan transendentalisme. Dalam pandangan ini, tidak ada satu "kebenaran" mutlak; sebaliknya, perbedaan-perbedaan harus dihormati. Kebenaran dapat datang dari berbagai arah dan sudut pandang. Para filsuf postmodern seperti Roscoe Pound (dengan Sociological Jurisprudence), Robert M. Unger, dan Hans Kelsen (meskipun pemikirannya berakar di modernisme, Kelsen juga berpengaruh pada diskusi postmodern) mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritis tentang otoritas hukum dan realitas penerapannya.
- Pesan kunci dari paradigma hukum postmodern adalah kewaspadaan terhadap produk hukum. Ini berarti kita harus kritis terhadap undang-undang, peraturan, dan kebijakan yang dibuat oleh penguasa, mempertanyakan apakah mereka benar-benar adil, representatif, dan tidak mengandung bias kekuasaan.
Transformasi Menuju Sistem Hukum Modern
Seluruh perjalanan filsafat hukum ini telah membentuk sistem hukum modern yang kita kenal sekarang, yang memiliki ciri-ciri utama:
- Sistematis dan Terkodifikasi: Hukum diatur dalam perundang-undangan yang sistematis dan terstruktur (seperti KUHP), merefleksikan keinginan akan kepastian dan kejelasan hukum yang berakar pada rasionalisme modern.
- Berbasis pada Rasio Manusia: Hukum modern adalah produk akal budi manusia, bukan lagi semata-mata dogma agama atau kehendak absolut.
- Mengakui Hak Asasi Manusia: Meskipun masih diperdebatkan dalam beberapa aspek, pengakuan terhadap hak asasi manusia sebagai fondasi hukum merupakan warisan pemikiran humanis dan pencerahan.
- Menekankan Kepastian Hukum dan Keadilan Prosedural: Konsep equality before the law dan due process of law adalah cerminan dari tuntutan keadilan yang berkembang sejak zaman Yunani hingga Romawi.
- Dinamis dan Adaptif: Pengaruh sosiologi hukum dan realisme hukum membuat sistem hukum modern lebih peka terhadap realitas sosial dan kebutuhan masyarakat, memungkinkan adaptasi dan perubahan seiring waktu.
- Peran Negara Hukum: Sistem hukum modern di banyak negara mengacu pada prinsip negara hukum, di mana pemerintah bertindak berdasarkan hukum dan kekuasaan dibatasi.
Singkatnya, filsafat hukum telah menjadi mesin pendorong di balik evolusi hukum. Dari pencarian kebenaran universal di zaman kuno hingga dekonstruksi kebenaran di era postmodern, setiap fase telah menyumbangkan lapisan pemikiran yang membentuk kerangka teoritis dan praktis sistem hukum kita saat ini. Kita mewarisi sistem yang berupaya menyeimbangkan kepastian, keadilan, efektivitas, dan kemanusiaan, meskipun tantangan untuk mencapai keseimbangan sempurna itu tak pernah berakhir.
Zlamitan

Komentar
Posting Komentar