Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2026

Rekonstruksi Doktrinal, Studi Komparatif Yurisdiksi, dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia atas Wacana RUU Transparansi Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership)

Pendahuluan dan Problem Hukum Korporasi Modern Perkembangan hukum korporasi modern berada pada persimpangan krusial antara jaminan kebebasan berusaha ( freedom of contract ) dan tuntutan transparansi finansial publik. Selama berabad-abad, entitas hukum seperti perseroan terbatas ( limited liability company ) dan persekutuan modal diciptakan untuk memisahkan tanggung jawab hukum individu dari entitas bisnisnya melalui doktrin entitas terpisah ( separate legal entity ) dan tanggung jawab terbatas ( limited liability ). Namun, doktrin pemisahan ini dalam praktiknya kerap disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan untuk menyembunyikan identitas asli mereka di balik dinding kerahasiaan korporasi. Dalam konteks ini, timbul jurang pemisah yang tajam antara pemilik hukum terdaftar ( direct legal owner ) dan pemilik manfaat akhir ( ultimate beneficial owner ). Celah struktural inilah yang kerap dieksploitasi dalam tatanan hukum nasional maupun internasional untuk mengurangi kejahatan keuangan. P...

Mengurai Mitos "Perampokan Negara" dan Urgensi Doktrin Keadilan Substantif RUU Perampasan Aset

Debat mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana belakangan ini kerap terjebak dalam romantisisme hukum acara yang dangkal dan hiperbola politik. Retorika yang menuduh pergeseran dari paradigma criminal forfeiture menuju civil forfeiture sebagai bentuk legalisasi perampokan sipil oleh negara tidak hanya memperlihatkan kesalahpahaman mendasar atas filsafat hukum tata negara, tetapi juga mengabaikan urgensi pemulihan keadilan publik yang terganggu oleh kejahatan bernilai ekonomis tinggi. Diskursus ini harus ditarik keluar dari jebakan ketakutan hipotetis menuju aras analisis filosofis, dogmatis, dan komparatif yang komprehensif. Dalam ajaran klasik Gustav Radbruch mengenai tiga nilai dasar hukum yaitu keadilan ( Gerechtigkeit ), kemanfaatan ( Zweckmäßigkeit ), dan kepastian hukum ( Rechtssicherheit ). Kegagalan sistem hukum pidana konvensional untuk menjangkau kekayaan ilegal adalah bentuk manifestasi dari kepastian hukum yang hampa keadilan....