Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2026

Otonomi Penuntutan Stand-Alone Money Laundering: Reinterpretasi Dogmatik dan Konstruksi Filsafat Hukum Pidana Modern

  OTONOMI PENUNTUTAN STAND-ALONE MONEY LAUNDERING : REINTERPRETASI DOGMATIK DAN KONSTRUKSI FILSAFAT HUKUM PIDANA MODERN ABSTRAK Ketegangan antara doktrin delik aksesoir (follow-up crime) dan asas otonomi penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang (stand-alone money laundering) menimbulkan ambivalensi normatif serta ketidakpastian hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendekonstruksi kedudukan hukum TPPU tanpa predicate crime melalui tinjauan dogmatik hukum pidana, yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, serta kerangka grand theory filsafat hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif (doctrinal legal research) yang mengombinasikan pendekatan perundang-undangan, konseptual, yurisprudensi, dan filsafat, penelitian ini menemukan bahwa frasa "tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu" dalam Pasal 69 UU No. 8 Tahun 2010 merupakan klausula otonomi prosedural yang memutus keterikatan penuntutan TPPU dari syarat prior convic...